Sungai Paret Dalam Persimpangan, Antara Perut Rakyat & Dampak Lingkungan “Uyun Pangalima  Desak Pemda Boltim Bertindak

Boltim,Faktasulawesi.com – 16 Oktober 2026, Persoalan aktivitas pertambangan di Sungai Paret bukan sekadar soal tambang yang ditutup atau masyarakat yang kehilangan ruang mencari nafkah.

Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut keadilan, kelestarian lingkungan, kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah Daerah terhadap kehidupan rakyat.

Uyun Pangalima meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur  hadir memberikan solusi nyata, bukan membiarkan persoalan terus menggantung tanpa kejelasan.

Ia juga menyampaikan dua tuntutan utama: PERTAMA  meminta Pemda Boltim membentuk tim investigasi untuk memeriksa dugaan pengrusakan aliran Sungai Paret.

KEDUA meminta kejelasan resmi mengenai ruang bagi masyarakat untuk menambang setelah aktivitas pertambangan di sungai tersebut ditutup. Kedua persoalan ini harus ditangani secara serius, terbuka dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Terkait dugaan kerusakan sungai, investigasi menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi lingkungan yang sebenarnya, penyebab perubahan aliran sungai, serta pihak – pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan, bukan berdasarkan prasangka atau kepentingan kelompok tertentu. Jika terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Landasan hukumnya jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 65 dan Pasal 70 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur hak serta peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan, termasuk menyampaikan pengaduan dan melakukan pengawasan sosial.

Namun, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi lingkungan. Di balik aktivitas pertambangan, terdapat masyarakat yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Ketika kegiatan tambang ditutup, pemerintah perlu memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. Rakyat membutuhkan kepastian tentang masa depan mata pencaharian mereka, bukan sekadar keputusan penutupan tanpa penjelasan mengenai pilihan yang tersedia.

Meski demikian, kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum maupun membenarkan kerusakan lingkungan. Kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku.

Karena itu, Pemda Boltim perlu menjelaskan status wilayah pertambangan, dasar hukum penutupan, serta kemungkinan jalur pertambangan rakyat yang sah sesuai kewenangan instansi terkait dan peraturan perundang – undangan.

Dalam persoalan ini, sikap yang dibutuhkan adalah berdiri di tengah, tetapi tetap tegas pada prinsip keadilan. Masyarakat tidak boleh langsung disalahkan tanpa pemeriksaan yang adil, sementara dugaan kerusakan lingkungan juga tidak boleh diabaikan.

Pemerintah harus mampu mempertemukan kepentingan perlindungan alam dengan kebutuhan ekonomi rakyat melalui dialog, keterbukaan informasi dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Uyun, mendorong agar pemerintah tidak hanya hadir ketika melakukan penertiban, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan kepastian. Jika kegiatan pertambangan memang tidak dapat dilanjutkan karena ketentuan hukum atau risiko lingkungan, pemerintah perlu menjelaskan alasannya dan membuka pembahasan mengenai alternatif penghidupan yang realistis.

Sebaliknya, jika terdapat ruang pertambangan rakyat yang dapat ditempuh secara legal, mekanisme dan persyaratannya harus disampaikan secara jelas.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Pemda Boltim, kapan investigasi Sungai Paret dilakukan, bagaimana hasilnya akan disampaikan kepada publik, dan apa kepastian bagi masyarakat yang terdampak penutupan aktivitas tambang?

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Transparansi dan kepastian hukum merupakan bagian penting dari pemerintahan yang bertanggung jawab.

Sungai Paret harus dijaga, hukum harus ditegakkan dan perut rakyat tidak boleh diabaikan. Itulah prinsip yang perlu menjadi dasar penyelesaian persoalan ini.

Lingkungan dan kesejahteraan masyarakat bukan dua kepentingan yang harus saling mengalahkan. Pemerintah dituntut membuktikan bahwa keduanya dapat diperjuangkan melalui investigasi yang objektif, penegakan hukum yang adil dan solusi nyata bagi rakyat.
( Saiful Boroma)