Boltim, Faktasulawesi.com – 25 Juli 2026, Keluhan masyarakat terkait dugaan berkurangnya isi tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sejumlah warga mengaku mendapati tabung gas yang baru dibeli diduga tidak berisi sesuai standar sehingga cepat habis saat digunakan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa setelah membeli tabung LPG 3 kilogram. Menurut pengakuannya, saat tabung baru dipasang, indikator pada regulator menunjukkan isi gas telah berkurang secara signifikan.
“Ini gas yang baru saya beli, tapi saat digunakan saya melihat di regulator, ternyata gas itu sudah berkurang hampir setengah,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa berat isi tabung LPG 3 kilogram yang beredar di lapangan sering kali tidak mencapai standar.
Menurut pengakuan mereka, berat isi yang diduga ditemukan berkisar antara 2,5 hingga 2,7 kilogram, bahkan ada yang mengaku menemukan tabung dengan isi sekitar 2 kilogram.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama instansi terkait, Pertamina dan aparat penegak hukum, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan maupun jalur distribusi LPG bersubsidi guna memastikan takaran sesuai ketentuan.
Harapan tersebut dinilai sejalan dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau jumlah sebagaimana yang tercantum pada label atau keterangan barang.
Selain itu, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengatur pentingnya ketepatan ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya dalam kegiatan perdagangan guna memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Warga berharap apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar memberikan efek jera dan mencegah kerugian masyarakat.
“Kalau memang terbukti ada pengurangan isi tabung, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas,” ujar salah seorang warga.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan setiap tabung LPG 3 kilogram yang beredar benar – benar memenuhi standar berat dan isi sebagaimana ditetapkan, sehingga hak konsumen tetap terlindungi dan program subsidi pemerintah benar – benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. ( Saiful Boroma)









