Boltim, Faktasulawesi.com – 2 Juli 2026, Polemik lahan eks – Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim sebagai bagian dari wilayah operasional PT ASA kembali menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya aktivitas perusahaan, sejumlah warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak – hak masyarakat.
Salah seorang warga Kotabunan, Rudolf Alwi Tubagus, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menguasai maupun mengklaim lahan eks-HGU secara sepihak sebelum terdapat penetapan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Jangan menakut – nakuti masyarakat dengan klaim sepihak. Status lahan eks-HGU sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan dan harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan intimidasi,” tegas Alwi.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian debu melalui penyiraman jalan apabila hal tersebut menjadi kewajiban berdasarkan dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki perusahaan. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang sehat, aman dan nyaman.
Secara normatif, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa setelah Hak Guna Usaha berakhir, tanah pada prinsipnya kembali menjadi tanah yang dikuasai negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Oleh karena itu, penetapan status maupun pemberian hak atas tanah eks-HGU harus dilakukan melalui mekanisme hukum oleh pemerintah yang berwenang, bukan melalui klaim sepihak.
Alwi juga menyampaikan kritik terhadap manajemen PT Arafura Surya Alam Menurutnya, sekalipun suatu bidang tanah bukan merupakan eks-HGU maupun bukan tanah sengketa, perusahaan tetap harus mematuhi ketentuan hukum pertanahan dalam memperoleh hak atas tanah.
Ia merujuk pada Pasal 21 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960, yang mengatur bahwa Hak Milik pada prinsipnya hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, sedangkan badan hukum hanya dapat memiliki hak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Lebih lanjut, Alwi menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi pertanahan. Ia mengatakan, langkah hukum tengah dipersiapkan.
“Saat ini kami telah mengantongi cukup banyak alat bukti. Tinggal menunggu waktu yang tepat, seluruh dugaan pelanggaran tersebut akan kami bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.
Hingga berita ini di tayangkan belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT ASA terkait pernyataan tersebut, Demi menjaga prinsip keberimbangan, media memberikan ruang hak jawab kepada perusahaan apabila ingin menyampaikan klarifikasi.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara transparan, sehingga iklim investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan hak – hak masyarakat, kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dan perlindungan lingkungan hidup. ( Saiful Boroma )









