Ketua PAC Gerindra Kotabunan : Konsultasi Publik AMDAL Harus Menjadi Instrumen Perlindungan Rakyat, Bukan Sekadar Formalitas Administratif

Boltim, Faktasulawesi.com – 18 Juni 2026, Pelaksanaan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diselenggarakan oleh PT Arafura Surya Alam (ASA) di Desa Bulawan Dua kemarin, patut diapresiasi sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Namun demikian, kegiatan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai tahapan administratif untuk memenuhi persyaratan perizinan semata, melainkan harus menjadi momentum lahirnya komitmen nyata yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sebagai Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Kotabunan, saya menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke wilayah Bolaang Mongondow Timur harus memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat lokal, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan.

Kehadiran investasi harus mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian daerah, memperkuat pembangunan desa, serta menjamin perlindungan terhadap lingkungan hidup yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Kami menilai bahwa terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian serius PT ASA sebelum aktivitas pertambangan dilakukan, Antara lain :

1. Jaminan Perlindungan Lingkungan Hidup

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa aktivitas pertambangan tidak akan merusak kawasan hutan, sumber air, lahan pertanian, maupun ekosistem yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga.

Dokumen AMDAL harus disusun secara objektif, transparan dan berdasarkan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar dokumen formal yang mengabaikan potensi dampak jangka panjang.

2. Prioritas Tenaga Kerja Lokal

PT ASA harus memberikan komitmen tertulis terkait penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat dari desa – desa lingkar tambang.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri sementara peluang kerja lebih banyak diberikan kepada tenaga kerja dari luar daerah.

3. Transparansi dan Keterbukaan Informasi

Masyarakat berhak mengetahui secara rinci rencana operasional perusahaan, luas wilayah kegiatan, potensi dampak yang akan ditimbulkan, serta langkah – langkah mitigasi yang akan dilakukan. Transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan antara perusahaan dan masyarakat.

4. Program Pemberdayaan Masyarakat yang Jelas

Keberadaan perusahaan harus memberikan dampak sosial ekonomi yang nyata melalui program pemberdayaan masyarakat, pengembangan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat sekitar.

5. Mekanisme Pengaduan dan Pengawasan

Perusahaan perlu membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat apabila terjadi dampak negatif akibat kegiatan pertambangan.

Selain itu, pemerintah daerah bersama masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan agar seluruh komitmen perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Konsultasi publik yang telah dilaksanakan hendaknya tidak berhenti pada forum diskusi semata. Seluruh aspirasi, kritik dan kekhawatiran masyarakat harus benar – benar diakomodasi dalam dokumen AMDAL dan diwujudkan dalam kebijakan operasional perusahaan nantinya.

Partai Gerindra Kecamatan Kotabunan pada prinsipnya mendukung investasi yang sehat, bertanggung jawab dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Namun kami juga akan berdiri di garda terdepan untuk mengawal kepentingan masyarakat apabila terdapat kebijakan atau aktivitas yang berpotensi merugikan rakyat maupun merusak lingkungan.

Karena itu, PT Arafura Surya Alam harus membuktikan bahwa kehadirannya bukan hanya untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menjadi mitra pembangunan yang mampu membawa kemajuan, kesejahteraan dan keberlanjutan bagi masyarakat Bolaang Mongondow Timur.

“Investasi harus menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, bukan meninggalkan persoalan bagi generasi yang akan datang.”