Boltim, Faktasulawesi.com – 6 Juli 2026, Keberadaan sebuah papan pemberitahuan yang dipasang oleh PT Arafura Surya Alam (PT ASA) di kawasan lahan eks-HGU beberapa waktu lalu,yang saat ini ditempati sebagian masyarakat Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,Sulawesi Utara menjadi perhatian warga.
Papan tersebut memuat tulisan “Tanah Hak Milik PT. Arafura Surya Alam” serta larangan melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dengan mengutip Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin.
Namun, yang menjadi sorotan masyarakat adalah adanya logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dipasang berdampingan dengan nama perusahaan pada papan tersebut.
Mewakili masyarakat penambang, Alwi Tubagus mempertanyakan alasan pencantuman logo Polri pada papan pemberitahuan tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa logo Polri dicantumkan berdampingan dengan nama perusahaan ? Jangan sampai masyarakat menafsirkan seolah – olah ada keterlibatan atau dukungan institusi Polri terhadap klaim sepihak perusahaan atas lahan tersebut,” ujar Alwi Tubagus.
Menurut Alwi, penggunaan ketentuan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 pada papan tersebut dinilai dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat yang hingga kini masih berpandangan bahwa status hukum lahan eks – HGU tersebut masih menjadi persoalan yang memerlukan kejelasan.
Di sisi lain, Alwi juga menyampaikan bahwa, menurut pandangan masyarakat, masih terdapat persoalan terkait ketentuan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA) mengenai peruntukan dan penguasaan tanah.
Ia juga menyebut adanya dugaan transaksi gelap,, terhadap lahan eks – HGU yang menurutnya perlu ditelusuri oleh aparat berwenang. Dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Secara hukum, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) mengatur bahwa setiap penguasaan dan pemanfaatan hak atas tanah harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Sementara itu, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 memang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa izin melalui Pasal 158.
Selain itu, penggunaan lambang atau logo institusi negara pada media publikasi pada prinsipnya harus memiliki dasar kewenangan atau izin sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya dukungan resmi apabila memang tidak demikian.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status hukum lahan eks – HGU maupun dasar pencantuman logo Polri pada papan pemberitahuan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini di tayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Arafura Surya Alam (PT ASA) maupun dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait alasan pencantuman logo Polri pada papan pemberitahuan tersebut.
( Saiful Boroma )









