Menanti Tambang Legal Beroperasi” Sejarah Dan Niat PT. BTPR Untuk Masyarakat Boltim.

Oleh Ivan Paputungan

Boltim,FaktaSulawesi.com –  19 – Juni, 2025 ,PT Boltim  Primanusa Resources (PT BTPR), pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) emas di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur , terus berjuang dalam menyelesaikan rangkaian panjang prosedur perizinan agar dapat memulai aktivitas tambang secara legal dan berkelanjutan di wilayah garini.

Sejak memulai langkah awal pada tahun 2010 dengan izin eksplorasi dari pemerintah daerah, PT BTPR secara konsisten memenuhi kewajiban administratif dan teknis. Puncaknya, pada 1 Desember 2020, perusahaan resmi mengantongi IUP Operasi Produksi, sebagai hasil dari studi Amdal, studi teknis, dan proses legal yang panjang.

Namun, tantangan belum usai. Wilayah IUP PT. BTPR berada di kawasan hutan lindung, yang mengharuskan adanya perubahan status fungsi kawasan hutan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Proses ini memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pusat, serta waktu yang tidak sebentar.

“Perusahaan telah melakukan berbagai upaya dan pendekatan kelembagaan demi menyesuaikan fungsi kawasan sesuai regulasi. Semua ini memerlukan waktu, ketekunan dan komitmen terhadap aturan,” ujar Ivan Paputungan.

Selama proses berlangsung, PT. BTPR tetap memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUP aktif. Termasuk di dalamnya pembayaran iuran tetap tahunan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, serta pelaporan periodik yang menjadi bagian dari komitmen transparansi korporat.

Namun, meski telah berinvestasi secara signifikan, perusahaan belum mendapatkan imbal hasil karena belum diizinkan beroperasi. “Namun pihak perusahaan menyadari bahwa inilah konsekuensi investasi jangka panjang yang patuh pada hukum,” tegas Ivan.

Ironisnya, di tengah keterbatasan PT. BTPR untuk beroperasi secara resmi, muncul aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang marak sejak 2021 di wilayah konsesi perusahaan, ada kelompok – kelompok yang sebagian besar mengatasnamakan masyarakat lokal yang tidak mempertimbangkan dampak buruknya.

Setidaknya ada Dua dampak krusial muncul dari fenomena ini:

  1. Dampak Lingkungan Penambangan ilegal cenderung menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa pengelolaan limbah yang sesuai standar lingkungan. Tidak adanya sistem penampungan seperti kolam sedimentasi menyebabkan limbah dibuang sembarangan, yang berpotensi mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem.
  2. Dampak Hukum dan Sosial Kegiatan PETI membuka celah hukum yang rawan menjerat masyarakat awam yang hanya ikut – ikutan. “Yang patut dikhawatirkan adalah masyarakat kecil menjadi korban, sementara aktor intelektual dan pemodal kerap bersembunyi di balik nama masyarakat,” ungkap Ivan.

Pada tahun 2023, PT.BTPR menerima undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Boltim menyusul laporan masyarakat. Namun setelah ditelaah, laporan tersebut diketahui berasal dari pihak – pihak yang terganggu dengan rencana legalisasi tambang, bukan murni aspirasi masyarakat.

Merespons hal tersebut, PT.BTPR memilih pendekatan dialogis. Surat resmi dikirimkan kepada para pimpinan kelompok masyarakat, termasuk saat proses sosialisasi perizinan IPPKH dilakukan. Respons dari masyarakat dan aparatur desa ternyata cukup positif, bahkan menunjukkan dukungan terhadap rencana legal perusahaan.

“Masyarakat justru meminta agar aktivitas pertambangan resmi segera dimulai. Namun, proses perizinan tetap harus ditempuh sesuai prosedur,” jelas Ivan.

PT. BTPR menegaskan bahwa jika perusahaan telah beroperasi, masyarakat akan memperoleh manfaat yang nyata. Tidak hanya dari sisi ekonomi, seperti lapangan kerja dan peningkatan pendapatan, tetapi juga dari aspek perlindungan hukum dan kepastian status kegiatan tambang.

“Tujuan perusahaan bukan semata – mata keuntungan perusahaan, tetapi untuk memberi kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi masyarakat Boltim dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutup Ivan.

(Saiful)