SETAHUN SEKOLAH, MAYORITAS ANAK PAUD MATABULU TIMUR DI DUGA BELUM MASUK DAPODIK

Boltim,Faktasulawesi.com – 26 Agustus 2026, Orang Tua Murid Pertanyakan Data Pendidikan, Pemda Boltim Diharapkan Turun Tangan

Keresahan datang dari sejumlah orang tua murid PAUD di Desa Matabulu Timur, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Mereka mempertanyakan status administrasi pendidikan anak – anak mereka yang disebut telah mengikuti proses belajar selama kurang lebih satu tahun, namun diduga belum seluruhnya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Salah satu orang tua murid, Sampo Saleh, mengaku bersama istrinya merasa heran setelah mengetahui kondisi tersebut. Menurutnya, dari jumlah siswa PAUD yang ada, berdasarkan informasi yang mereka terima, hanya sekitar empat anak yang sudah terdaftar dalam Dapodik. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana data peserta didik dikelola dan diperbarui.

Persoalan tersebut, menurut Sampo, telah ditanyakan langsung kepada pengelola PAUD saat ini. Namun, ia mengaku mendapatkan jawaban bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pengelola sebelumnya.

Pernyataan yang disampaikan kepada orang tua antara lain, “Tanyakan saja pada pengelola PAUD lama. Kita nda mau tahu dengan hal itu karena itu tugas pengelola PAUD lama.”

Jika benar demikian, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan klarifikasi. Pergantian pengelola semestinya tidak membuat keberadaan peserta didik kehilangan kepastian administrasi.

Yang harus menjadi perhatian utama adalah memastikan setiap anak yang benar – benar mengikuti pendidikan tercatat secara benar sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dapodik memiliki peran penting dalam tata kelola data pendidikan. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara jumlah anak yang aktif belajar dengan data yang tercatat, pemerintah dan pihak sekolah perlu melakukan verifikasi.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan daftar peserta didik, dokumen identitas, data rombongan belajar, serta status peserta didik dalam sistem.

Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip pengelolaan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 mengatur standar pengelolaan pada satuan pendidikan, termasuk perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Dengan demikian, pengelolaan administrasi pendidikan tidak seharusnya hanya menjadi persoalan internal, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan pendidikan sebagai bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diharapkan tidak membiarkan keresahan orang tua berkembang menjadi persoalan berkepanjangan.

Pemerintah Boltim perlu turun melakukan pengecekan langsung agar dapat diketahui secara objektif apakah benar terdapat peserta didik yang belum tercatat dalam Dapodik dan apa penyebabnya.

Orang tua murid juga berharap persoalan ini tidak dijadikan ajang saling menyalahkan antara pengelola lama dan pengelola saat ini. Jika memang terdapat masalah administrasi dari periode sebelumnya, maka seharusnya dilakukan serah terima dan penyelesaian secara kelembagaan. Anak – anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan pengelolaan administrasi.

Pemerintah desa dan kecamatan juga diharapkan ikut mendorong penyelesaian secara terbuka. Bila terdapat kendala teknis dalam penginputan atau pemutakhiran data, pihak yang berwenang diharapkan segera memberikan pendampingan dan solusi. Sebaliknya, apabila ditemukan kelalaian, evaluasi perlu dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi.

Bagi orang tua, tuntutannya sebenarnya sederhana’ mereka ingin mengetahui dengan jelas apakah anak mereka sudah tercatat sebagai peserta didik atau belum.

Mereka juga menginginkan adanya kepastian bahwa selama satu tahun mengikuti pendidikan, administrasi anak mereka tidak terabaikan. Kepastian data merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan yang baik.

Kini masyarakat Mata Bulu Timur menunggu langkah pemerintah daerah. Apakah benar hanya empat anak yang tercatat dalam Dapodik?

Mengapa peserta didik lainnya diduga belum terdaftar?

Apa kendalanya dan kapan akan diselesaikan?

Pertanyaan tersebut diharapkan dijawab melalui verifikasi resmi dan terbuka, karena di balik setiap nama peserta didik terdapat hak anak, harapan orang tua, serta masa depan generasi Bolaang Mongondow Timur yang tidak boleh terabaikan. ( Saiful Boroma)