SURAT TERBUKA UNTUK BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR

SURAT TERBUKA

Motongkad, 9 Agustus 2025

KepadaYth.

Bapak Bupati Bolaang Mongondow Timur

Di

Tempat.

Perihal: permohonan,Tuntutan Tindakan Tegas atas Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan Perkebunan Kilo Desa Molobog oleh Perusahaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Dengan hormat,

Pak Bupati Yang Kami Hormati

Kami adalah bagian dari masyarakat Boltim yang memiliki Lahan Perkebunan di Desa Molobog, Kecamatan Motongkad, dengan ini menyampaikan permohonan serta tuntutan resmi sekaligus keluhan mendalam terkait perampasan hak milik Atas tanah dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak yang diduga merupakan Perusahaan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kami.

Pak Bupati Yang Kami Hormati

Peristiwa ini tidak hanya menginjak hak kepemilikan masyarakat Boltim,tetapi juga merusak lahan produktif yang menjadi sumber utama penghidupan warga. Salah satunya dialami oleh saya sendiri Popi Ganda, pemilik lahan yang secara turun – temurun dikelola, yang kini sebagian kebun saya telah rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.

Kami memandang tindakan ini telah melanggar:

1. Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menguasai atau menggunakan tanah milik orang lain tanpa hak.

2. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dan dilarang merusak lingkungan.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan larangan melakukan perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Pak Bupati Yang Kami Hormati

Kami sangat menyesalkan lambannya penanganan kasus ini oleh Polres Boltim.Padahal kami telah melaporkan masalah ini pada tanggal 14 – Juli 2025 bulan lalu tapi hingga kini belum ada tindakan apapun.

Pak Bupati Yang Kami Hormati

Kami Khawatir Keterlambatan tindakan bukan saja memperparah kerusakan lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus berlarut – larut.

Oleh karena itu, kami memohon,mendesak agar kiranya Bapak Bupati segera:

1. Menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Molobog dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Terkait dan aparat penegak hukum.

2. Memastikan pemulihan lahan perkebunan yang telah dirusak, disertai ganti rugi kepada pemilik sah sesuai kerugian materiil dan immateriil yang timbul.

3. Mengawal proses hukum terhadap pelaku penyerobotan dan perusakan lingkungan, agar menjadi efek jera bagi pihak lain.

4. Menyampaikan laporan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Pak Bupati Yang Kami Hormati

Kami percaya pada Bapak Bupati, Bahwa Pak Bupati pasti mampu menjawab Harapan kami Dan kami yakin Bapak Bupati dapat membuktikan bahwa pemerintah daerah berdiri di pihak rakyat, melindungi hak – hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pak Bupati Yang Kami Hormati

Surat ini kami buat atas dasar hak – hak kami Yang telah di rampas dan sebagai rakyat Boltim yang selalu berharap, mampu bernaung di bawah Tangan Bapak.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan penuh keseriusan dan harapan dan tanpa ada tendensi apapun, Semoga segera ada tindakan tegas demi keadilan, kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat Boltim pada umumnya.

Hormat kami,